Kategori Berita
Media Network
Jumat, 11 AGUSTUS 2023 • 16:32 WIB

Bentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Jadi Ketua

Presiden Jokowi membentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO dengan Mahfud MD dan Muhadjir Effendy sebagai ketua.
INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO). Menkopolhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai ketua bersama Menko PMK Muhadjir Effendy.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain kedua Menko tersebut, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Banyak Makan Korban, Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Kasus TPPO

Sementara, Anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, diantaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Baca Juga: 66 Hari Satgas TPPO Polri Beraksi, 2.287 Korban Diselamatkan

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Perpres No 49/2023.

Pepres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Jadi Ketua

Link berhasil disalin!