INDOZONE.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 15.922 narapidana beragama Katolik di Hari Raya Natal. Dari 15.922 napi tersebut, 99 napi lainnya langsung bebas.
"Pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga: 1.807 Gereja di Jakarta Jadi Fokus Pengamanan Polisi Saat Natal
Sebanyak 15.922 narapidana Kristen dan Katolik yang mendapat remisi. Dari total belasan ribu napi tersebut, 99 napi langsung bebas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyebut pemberian remisi ini dikhususkan untuk narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Simak! Ini Jadwal dan Sebaran Titik Contra Flow Selama Natal dan Tahun Baru
"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, seperti tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan," ucapnya.
Diklaim, pemberian remisi ini menghemat anggaran makan narapidana hingga sebanyak Rp 7.955.235.000.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan