INDOZONE.ID - Banyak makan korban, Indonesia dan Kamboja akhirnya membahas komitmen kerja sama dalam memberantas perdagangan orang.
Isu tersebut dibahas dalam forum The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM).
Pertemuan tahunan ke-26 direktur jenderal (dirjen) imigrasi dan kekonsuleran se-Asia Tenggara itu dilangsungkan dari tanggal 8-11 Agustus di Phuket, Thailand.
Turut hadir dalam pertemuan itu Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim dan Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja, Jenderal Polisi Chantarith Kirth.
Silmy mengatakan bahwa dalam pertemuan itu dia menyampaikan banyak warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban mulai dari judi online hingga penjualan ginjal.
"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan bahwa banyak WNI (warga negara Indonesia) jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," kata Silmy dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Perdagangan Anak di Kaltim, Pelaku Dapat Rp2 Juta Sekali Transaksi
Berdasarkan keterangan delegasi Kamboja kata Silmy, kegiatan judi daring di negara tersebut sempat dilegalkan. Namun, izin operasi judi maupun judi daring sudah dicabut dan dinyatakan ilegal sejak Juni 2019.
"Di tahun 2022, sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," sambung Silmy.
Setelah operasi itu, WNI yang terindikasi menjadi korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan (korban) ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kamboja," katanya.
Silmy mengungkapkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi Pemerintah Kamboja. Dari segi pemerintah Indonesia kata Silmy, pihaknya sudah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Baca Juga: Polisi Terima 12 Laporan Terkait Kasus Perdagangan Orang di Jakarta dan Sekitarnya
Imigrasi berperan penting saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan identifikasi atau profiling secara mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Bagi pemohon yang terindikasi itu, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun.
Guna menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor terus bisa diperpanjang hingga tiga tahun.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi penyaring atau filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Ia menyebut penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini, kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat," ujar Silmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara