Pendataan ini dilaksanakan sejak 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023, sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk mengubah subsidi menjadi berbasis target penerima, yaitu by name by address.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar. Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar, diwajibkan untuk segera mendaftar dan memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi LPG 3 Kg sebelum bertransaksi
Pemerintah dan PT Pertamina menjamin bahwa data konsumen pengguna LPG 3 Kg yang sudah terdata atau terdaftar akan dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Keamanan data pribadi merupakan prioritas dalam implementasi program subsidi ini.
Hingga November 2023, sekitar 27,8 juta pengguna LPG 3 Kg telah melakukan transaksi di aplikasi merchant Pertamina. Pemerintah mendorong agar masyarakat yang belum terdata segera mendaftarkan diri.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah di pangkalan resmi LPG 3 Kg. Langkah-langkah baru dalam pendaftaran subsidi tepat LPG 3 Kg menciptakan sistem yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan proses pendaftaran yang mudah dan segera mendaftar sebelum 1 Januari 2024, untuk memastikan kelancaran pembelian gas LPG 3 Kg di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berupaya memberikan manfaat subsidi secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pertamina.com