Ilustrasi gas LPG 3 Kilogram yang dijual pedagang. (ANTARA FOTO/Ogen)
INDOZONE.ID - Subsidi LPG 3 Kg telah menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya mendistribusikan bantuan dengan lebih tepat sasaran. Seiring dengan langkah-langkah baru yang diterapkan untuk memastikan keterjangkauan energi rumah tangga.
berikut adalah informasi lanjutan mengenai cara daftar subsidi tepat LPG 3 Kg dan beberapa kebijakan terbaru yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Suara soal Videotron Paslon Viral di Dekat Pospol Semanggi
Konsumen dapat dengan mudah melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg di Pangkalan, dan kebijakan saat ini tidak membatasi pembelian hanya di satu pangkalan.
Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan gas rumah tangga mereka di pangkalan mana pun yang diinginkan.
Untuk melakukan pembelian dan pendaftaran subsidi tepat LPG 3 Kg, konsumen hanya perlu membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kepraktisan ini memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program subsidi.
Proses pendaftaran subsidi tepat LPG 3 Kg dapat dilakukan di pangkalan dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Pangkalan akan membantu mencocokkan identitas konsumen dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Jika terdaftar dalam data P3KE, konsumen berhak membeli gas LPG 3 Kg.
Konsumen dapat memeriksa status pendaftaran mereka melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan. Informasi ini memudahkan untuk mengetahui apakah data konsumen sudah terdaftar dalam sistem.
Pembayaran pembelian LPG 3 Kg saat ini hanya dapat dilakukan dengan metode tunai. Saat ini, belum ada pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang dapat dibeli oleh konsumen.
Hal ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan gas sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi saat Shalat Jumat! Sejumlah Wilayah Alami Hujan Abu
KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di Pangkalan mana saja, bahkan di luar kota atau domisili. Ini mempermudah masyarakat yang berpindah tempat untuk tetap dapat melakukan transaksi tanpa kendala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pertamina.com