INDOZONE.ID - Pembelian gas LPG 3 Kilogram mulai 1 Januari 2024 hanya dapat dibeli oleh pelanggan yang sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima subsidi, nantinya pembeli wajib menunjukan KTP ketika melakukan pembelian.
Dilansir dari laman resmi My Pertamina, alasan pembeli wajib menunjukan KTP sudah tertulis dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan bahwa konsumen pengguna LPG 3Kg harus terdata by addres, dan dokumen yang perlu dibawa ialah KTP serta Nomor KK.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan Perpres No.38/2019, bahwa yang berhak menggunakan gas LPG 3Kg ialah rumah tangga sasaran, UMKM, nelayan sasaran dan juga para petani sasaran.
Baca Juga: Panggilan Kedua Pemeriksaan Firli Bahuri Dilayangkan Polri, Jadwalnya Rabu Depan
Lalu bagaimana cara agar terdaftar sebagai penerima subsidi Gas LPG 3Kg? simak caranya dibawah ini.
Dilansir laman resmi My Pertamina, bahwasannya para konsumen yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen KTP dan,
2. Kartu Keluarga
Setelah menyiapkan kedua dokumen tersebut, para konsumen bisa langsung mendatangi pangkalan atau penyalur resmi Gas LPG yang nantinya penyalur akan mendaftarkan identitas konsumen ke Merchants Apps MyPertamina.
Nantinya, apabila oendaftaran sudah berhasil maka selanjutnya apabila ingin membeli gas LPG 3Kg pembeli hanya tinggal menunjukan KTP saja. Sebab data sebagai penerima subsidi gas LPG 3Kg sudah diterima.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: My Pertamina