Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua terhadap Firli Bahuri setelah pada panggilan pemeriksaan pertama Filri memilih absen dengan alasan yang tidak diterima polisi. Jadwal pemeriksaan Firli akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Ade Safri menyebut pemeriksaan diagendakan bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sedangkan surat panggilan kedua sudah dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak semalam.
Baca Juga: Amankan Debat Cawapres Hari Ini, 2.464 Polisi Dikerahkan
"Penyidik telah mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 21 Desember 2023 kemarin.
Firli sejatinya diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli memutuskan untuk tidak hadir dengan alasa kegiatan yang tidak bisa ditunda salah satunya pemeriksaan di Dewas KPK.
Baca Juga: Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Menyetujui RUU Pernikahan Sesama Jenis
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebut alasan Firli bukan alasan yang patut dan wajar sehingga polisi memutuskan melayangkan panggilan kedua terhadap Firli.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya sempat membahas ihwa potensi penangkapan terhadap Firli. Dikatakannya, ada prosedur yang dilalui sebelum langkah penangkapan dipilih penyidik.
"Kalau dari surat panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali surat panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Irjen Karyoto sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: