Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 NOVEMBER 2023 • 20:15 WIB

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Hakim Konstitusi Anwar Usman.
INDOZONE.ID - Mantan ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan didaftarkan Anwar Usman pada Jumat (24/11/2023), yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut juga telah tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ogah Komentari Pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Ini Alasannya

Hanya saja, laman tersebut tak menyebut materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini juga belum disebutkan di laman tersebut.

Sebelumnya, Anwar Usman sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar Usman itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023.

Surat keberatan Anwar Usman itu telah dijawab oleh MK pada Kamis (23/11/2023).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata Enny.

Enny menjelaskan Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat yang juga dihadiri oleh Anwar Usman.

"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman," imbuh Enny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Link berhasil disalin!