Presiden Joko Widodo (Jokowi).
INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk memberikan komentar ihwal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemecatan tersebut merupakan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena Anwar Usman dinilai melanggar kode etik saat memutus perkara terkait batas usia capres dan cawapres.
"Saya tidak ingin komentar banyak," kata Jokowi setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
"Itu wilayah yudikatif, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," sambung Jokowi mengungkap alasan penolakan tersebut.
Baca Juga: Soal Putusan MKMK, Anwar Usman: Fitnah Terkait Gugatan Capres-Cawapres Sangatlah Keji!
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11), karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman.
MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Putuskan Anwar Usman Dipecat dari Jabatan sebagai Ketua MK
Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK. Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Karena putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu berubah menjadi selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: