Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
INDOZONE.ID - Indonesian Police Watch (IPW) menilai Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. IPW meyakini Polda Metro Jaya bisa mempertanggungjawabkan penetapan status tersebut.
"Prinsip kecermatan, profesional, proposional telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya telah diterapkan dalam perkara ini, tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Di sisi lain, IPW menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang baru saja menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Pasalnya, polisi sudah melakukan serangkaian proses penyidikan yang panjang.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Tersangka, KPK Minta Maaf Ketuanya Jadi Tersangka Pemerasan
"Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, menyita alat bukti, memeriksa Firli sebagai saksi dan akhirnya melakukan gelar perkara dengan sebelumnya menggeledah rumah dan diduga sebagai tempat Firli bertemu dengan korban SYL kemudian ada penetepan tersangka proses itu sudah tepat," ucap Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebegai Mengan RI. Penetapan status tersangka dilakukan dalam proses penyidikan yang panjang.
Polda Metro Jaya sebelummya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk SYL hingga Firli. Tak sampai disitu, polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di dua lokasi berbeda berkaitan dengan kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: