INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan berkas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada sebanyak empat JPU yang ditunjuk.
"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi wartawan, Jumat (24/11/2023).
Pengecekan berkas tersebut bakal dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik masih merampungkan berkas tersebut dan belum melakukan pelimpahan berkas.
Baca Juga: Tangguhkan Perjanjian Militer, Korsel Kerahkan Pasukan Siap Lawan Korut
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pimpinan KPK diduga memeras SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI mulai menemui titik terang.
Setelah penyidik kepolisian melakukan penyelidikan yang panjang dalam kasus ini, akhirnya polisi menentukan sosok tersangka.
Baca Juga: Prabowo Sebut Ridwan Kamil Hampir Jadi Cawapresnya
Sosok tersangka yang ditetapkan tidak lain adalah Ketua KPK RI Firli Bahuri itu sendiri. Firli menjadi tersangka perdana dalam kasus ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: