INDOZONE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa, berkaitan dengan Palestina dan Israel yang saat ini semakin memanas.
Salah satu fatwa yang dikeluarkan yakni imbauan agar masyarakat di Indonesia untuk tidak membeli produk Israel termasuk afiliasinya.
"Umat islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tulis fatwa terbaru MUI seperti dikutip Indozone pada Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Israel Larang Masuk ke Jalur Gaza, Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Masih Tertahan di Mesir
Fatwa tersebut disebarkan MUI melalui website resmi miliknya. Fatwa tersebut teregistrasi dengan nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Selain itu, isi dalam fatwa tersebut mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi untuk Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan hingga konsolidasi antar negara untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Baca Juga: Presiden Palestina Kecam Israel Bikin Gaza Terpecah Jadi 2 Wilayah: Mengganggu Kedaulatan
Poin terakhir dalam fatwa tersebut berisi imbauan masyarakat Indonesia untuk mendukung Palestina salah satunya dengan cara penggalangan dana.
"Umat islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk menengan dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina," tulis fatwa MUI.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: