Pelaku yang melakukan aksi penipuan dengan modus surat DPO palsu di Jakbar
INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial NU alias NUR (30), lantaran melakukan penggelapan dan penipuan.
Dalam menjalankan aksi jahatnya, NUR berbekal surat daftar pencarian orang (DPO) kepolisian palsu. Dari modusnya ini, pelaku berhasil mendapatkan uang dari para korbannya.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan jika pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya ini sejak pertengahan September 2022.
"Peristiwa kejahatan penipuan modus ini sudah terjadi sejak pertengahan bulan September 2023. Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu menggunakan handphone," kata Putra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Modus Penipuan Terbaru, Dijanjikan Dapat Uang Hanya Dengan Capture Salah Satu E-Commerce
NUR beraksi dengan cara mengumpulkan identitas para korban yang dilihat dari media sosial. Setelahnya, pelaku membuat laporan polisi hingga surat DPO palsu, dan menunjukkannya ke korban dan keluarga korban.
"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan korban yang berbeda. Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut," ucap Putra.
Penampakan surat DPO palsu yang dipakai pelaku untuk menipu korban
Langkah selanjutnya, pelaku menawarkan jasa pengubahan laporan polisi dengan dalih nama korban tidak lagi ada di dalam DPO kepolisian. Jasa tersebut tentunya tidak ditawarkan pelaku secara cuma-cuma.
Baca Juga: Viral Gadis 20 Tahun Jadi Dalang Penipuan Arisan, Kerugian Sampai Miliaran!
"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian," kata Putra.
"Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp1,5 juta rupiah dan Rp500 ribu," sambungnya.
Setelah mendapatkan aduan dari korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 3 November 2023 lalu di Jalan Sawah Lio II Dalam, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku kini tengah menjalani proses lanjutan.
Lebih jauh, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai modus kejahatan penipuan yang muncul saat ini.
"Jangan mudah percaya dengan modus-modus penipuan seperti ini. Warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: