Kategori Berita
Media Network
Kamis, 31 AGUSTUS 2023 • 18:52 WIB

PNS di Aceh Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS, Minta Duit Ratusan Juta Rupiah ke Korban

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti memperlihatkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen CPNS di Bener Meriah

INDOZONE.ID - Seorang PNS berinisial N (46) asal Bireuen, Aceh, ditangkap polisi setelah diduga menjadi dalang penipuan rekrutmen CPNS.

Ada 16 korban yang mengalami kerugian total mencapai Rp700 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan pelaku merupakan PNS di sebuah SMP di Bireuen.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Fery Ahyumuddin, seorang pegawai honorer pada Maret 2023 lalu.

Terduga pelaku seorang wanita dengan inisial N, berusia 46 tahun. Pelaku sebagai PNS di sebuah SMP di Kabupaten Bireuen. Dari penyidikan terungkap korban sebanyak 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta," kata dia.

Baca Juga: Jasad Aktivis Michelle Kurisi yang Dibunuh KKB Ditemukan dan Berhasil Dievakuasi

Dalam laporannya, korban menyebutkan pada September 2021, terduga pelaku menjanjikan bisa mengurus kelulusan sebagai CPNS melalui jalur khusus.

Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.

Apabila nanti korban tidak lulus, uang dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.

"Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui bank ke rekening pelaku sebesar Rp40 juta. Tidak berselang lama, korban menerima surat pemberitahuan kelulusan CPNS, sekaligus nomor induk pegawai," kata Kapolres.

Baca Juga: Tumpukan Bangkai Gerbong Kereta di Stasiun Purwakarta Terbakar, Ini Penyebabnya!

Dalam surat pemberitahuan tersebut, juga disebutkan tempat penugasan korban.

Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara, ternyata surat pemberitahuan tersebut tidak sah.

Badan Kepegawaian Negara tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan itu.

"Setelah menerima laporan korban, personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya dan menemukan alat bukti awal keterlibatan N. Selanjutnya, penyidik menetapkan N sebagai tersangka," kata Kapolres.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka N ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada 24 Agustus 2023.

Kini, tersangka N ditahan di Mapolres Bener Meriah.

Baca Juga: Polisi Simpulkan Kecelakaan Beruntun di Lenteng Agung Akibat Pemotor Lawan Arah

"Penyidik menyangkakan tersangka N melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Nanang Indra Bakti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PNS di Aceh Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS, Minta Duit Ratusan Juta Rupiah ke Korban

Link berhasil disalin!