INDOZONE.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Hakim Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimum Capres-Cawapres.
Hal tersebut pun membuat MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Tak hanya itu, MKMK juga melarang Anwar Usman untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua MK lagi selama masa jabatannya.
Menyikapi keputusan MKMK tersebut, Juru bicara Tim Pemenenangan Nasional (TPN) pasangan Capres dan Cawapres, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni Kenny Macallo memberikan tanggapannya.
Menurutnya, keputusan MKMK tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya. Meski, menurut Macallo berharap jika MKMK tidak hanya mencabut Anwar Usman dari Ketua MK, melainkan juga sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Firli Bahuri Dinilai Layak Dijemput Paksa Polisi
"Sebagaimana disampaikan Ketua TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Pak Arsjad Rasjid, kami mengapresiasi putusan MKMK yang mengafirmasi pelanggaran berat oleh Anwar Usman terkait etika profesi, benturan kepentingan dan menjadikan MK mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga dalam memeriksa Perkara No. 90 tentang ijin materi batas usia Capres-Cawapres," ucap Macallo kepada INDOZONE, Rabu (8/11/2023).
"Walaupun harapan kami tentunya Anwar Usman tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK namun juga sebagai hakim konstitusi mengingat beratnya pelanggaran yang telah dilakukan yang dapat mengakibatkan lunturnya kepercayaan rakyat kepada MK," lanjutnya.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK
Macallo juga sangat berharap bahwa putusan MKMK dapat menjadi sebuah terobosan serta membuka peluang terhadap perubahan putusan No. 90. Terlebih dengan sudah terafirmasinya fakta bahwa keputusan itu ialah putusan yang dihasilkan via proses bermasalah.
"Kami juga berharap Putusan MKMK dapat memberikan terobosan dengan membuka peluang dilakukannya perubahan Putusan No. 90 mengingat sudah terafirmasinya fakta bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang dihasilkan melalui proses yang bermasalah. Apalagi dalam putusan dinyatakan pula bawa terlapor telah sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan No.90," sambungnya.
Baca Juga: Israel Tegaskan Ogah Gencatan Senjata di Gaza, Minta Hamas untuk Lakukan Ini
Selain itu, Macallo juga menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai peringatan kepada masyarakat luas jelang digelarnya Pilpres 2024. Sebab, ada potensi diwarnai oleh upaya-upaya tidak etis dan tidak adil demi menguntungkan salah satu kontestan.
Macallo pun berharap dengan adanya Putusan MKMK ini, membuat masyarakat menjadi sadar dan mulai berani kritis dalam mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil oleh tim pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: