Ayah Mirna Salihin dilaporkan ke polisi.
INDOZONE.ID - Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan dilaporkan ke Mapoda Metro Jaya terkait dengan tudingan PHK karyawan secara sepihak.
Laporan itu dibuat oleh mantan karyawan Edi, Wartono (57) dan sudah teregister dengan nomor LP/B/5743/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 September 2023.
Terlapornya sendiri yakni Edi bersama tiga orang lainnya yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan PT FICC.
Kuasa hukum korban, Manganju Simanulang menyebut kedatangan pihaknya hari ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sebagai kuasa hukum dari para korban PHK dari PT Fajar Indah Cakra Cemerlang hari ini adalah agenda pemanggilan dari pelapor untuk diminta keterangan oleh penyidik di Unit 2 Krimsus Polda Metro Jaya," kata Manganju kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Kuasa hukum korban, Manganju Simanulang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dikatakannya, pemeriksaan berkaitan dengan kronologi PHK secara sepihak.
Manganju mengatakan kasus ini sudah diselesaikan secara pengadilan industrial dan hasilnya perusahaan harus membayar pesangon kepada puluhan karyawan yang di PHK.
"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut tapi hingga saat ini sudah lima tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan," ucapnya.
Baca Juga: Siapa Sosok Pimpinan KPK yang Dilaporkan soal Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan?
PHK itu sendiri terjadi pada bulan Februari 2018 silam. PHK tersebut memunculkan gelombang aksi demonstrasi.
"Kalau alasan PHKnya waktu itu singkatnya, efisiensi tapi kalau ditelusuri ke belakang waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji sehingga karyawan melakukan demonstrasi waktu itu dan akhirnya terjadi pemutusan sepihak oleh karyawan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: