Kategori Berita
Media Network
Kamis, 02 NOVEMBER 2023 • 09:25 WIB

Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Ipong Hembing Datangi Polda Metro Klarifikasi soal Kasus Logo PITI

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing

INDOZONE.ID - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing, ternyata sempat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/11/2023).

Ipong datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AS.

Kuasa hukum Ipong, Eggi Sudjana, menyebut kasus yang melilit kliennya diawali dari dua belah pihak yang menyoalkan logo PITI yang telah berganti nama.

"Faktanya PITI, persaudaraan, itu dulu namanya persatuan, tapi mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan, tidak boleh pakai diksi persatuan," kata Eggi kepada wartawan, Kamis (2/10/2023).

Baca Juga: Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Eggi mengatakan PITI sudah memiliki hak paten atas nama dan logonya. Hal itu dikuatkan sejak Kemenkumham mengkukuhkannya beberapa tahun silam.

"Berubah menjadi persaudaraan dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kita punya hak patennya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, itu 2017," ucap Eggi.

Singkat cerita, Ipong dilaporkan atas tuduhan kasus penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik oleh seseorang ke Mapolda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2977/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Juni 2022.

"Dalam kasus ini dia digugat atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun. Itu jahat sekali menurut saya, kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu?," kata Eggi.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Eggi menegaskan, pemakaian logo dan nama PITI yang sah adalah dipakai oleh kliennya. Dia juga berharap pihak kepolisian segera menyetop kasus tersebut.

"PITI ini yang lebih dulu, kok dia bilang punya hak? Haknya mana gitu loh? Nah ini lah perdebatan sampai situ dan polisi akhirnya nanti akan gelar perkara. Dan saya juga ajukan di sini ikut gelar perkara juga," kata Eggi.

"Para pihak dari lawyer-nya Persaudaraan Islam Tionghoa saya ajukan ikut gelar perkara agar polisi ini harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi ini stop kasus ini dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu yang sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham," pungkasnya.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Ipong Hembing Datangi Polda Metro Klarifikasi soal Kasus Logo PITI

Link berhasil disalin!