Bareskrim Polri bongkar peredaran narkoba bentuk keripik pisang
INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika dengan modus happy water dan keripik pisang yang diproduksi dari rumah produksi di Bantul, Yogyakarta. Dalam kasus ini delapan pelaku berhasil ditangkap.
Pengungkapan kasus ini diawali dari pengamatan di media sosial selama sekitar satu bulan yang dilakukan oleh polisi. Di medaos, ditemukan adanya penjualan happy water dan kripik pisang dengan berbagai varian rasa yang mencurigakan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut pihaknya mulai melakukan penindakan pada Kamis, 2 November 2023 kemarin dengan menahan paket barang yang sudah dikirim ke wilayah Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Horee!! Parepare akhirnya Hujan setalah Tiga Bulan Kemarau Panjang, Warga Bersyukur
"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Komjen Wahyu kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku di Depok. Ketiganya berperan sebagai pemilik akun, pemilik rekening, hingga penjual barang-barang.
Tak sampai disitu, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Magelang dan berhasil menangkap dua tersangka disana dilanjut penangkapan di tiga lokasi berbeda di Jawa Tengah dengan jumlah total tersangka sebanyak delapan orang.
Baca Juga: Polisi Surati Lagi KPK untuk Sita Dokumen Terkait Kasus Pemerasan SYL
Para tersangka ada yang berperan sebagai pembuat narkoba hingga penjaga gudang.
"Kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.
Narkoba itu sendiri diketahui berbentuk keripik pisang. Narkoba tersebut memiliki kandungan anphetamine hingga sabu dengan efek fly hingga memberi efek mood booster semu.
Baca Juga: Mirip Bendera Palestina, Sejak Kapan Semangka Menjadi Simbol Perlawanan?
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: