Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 SEPTEMBER 2023 • 18:19 WIB

Eks Ketua MK Sebut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Justru Bikin Malu Presiden Jokowi

Eks Ketua MK Sebut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Justru Bikin Malu Presiden JokowiMK akan menyampaikan putusan terkait sistem pemilu dalam sidang yang akan berlangsung pada 15 Juni mendatang. (Foto ilustrasi/Freepik)

INDOZONE.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Pasalnya, hal itu justru membuat malu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (26/9).

Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincakan saat ini adalah masalah sepele. Masalah itu menurutnya hanya terkait persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.

Dia juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah Undang-Undang.

Baca Juga: Malang, Bocah SD yang Jatuh dari Lantai 4 di Jaksel Tewas Setelah Sempat Dirawat

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan Undang-Undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di Undang-Undang itu saja,” ucapnya.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud, Senin (25/9/2023).

Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

Baca Juga: Kronologi Siswa Madrasah Bacok Guru di Jateng: Tikam Leher Sampai 2 Kali!

“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Ketua MK Sebut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Justru Bikin Malu Presiden Jokowi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!