Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 SEPTEMBER 2023 • 14:31 WIB

Jualan Miras di Wilayah Kampus, Toko ini Disidak Anggota Dewan dan Polisi

Toko miras di Jember disidak. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Toko yang berjualan minuman keras (miras) di sekitar Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Jember disidak Anggota DPRD Jember bersama puluhan anggota Sat Samapta Sabhara Polres Jember, Kamis dini hari, 21 September 2023.

Toko yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dengan Gedung DPRD Jember, dan berada di dekat lingkungan pemukiman warga itu. Berjualan miras secara terbuka di pinggir jalan.

Diketahui ada ratusan botol minuman keras dengan persentase alkohol di atas 5 persen yang disita.

Terkait penggrebekan yang dilakukan ini, Anggota Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan sebagai bentuk menanggapi keluhan warga.

Karena adanya toko miras yang berjualan terbuka di pinggir jalan itu dinilai meresahkan, apalagi juga dekat dengan lingkungan warga.

"Berawal dari aduan masyarakat, bahkan tiga pilar Sumbersari juga sudah bergerak sebulan yang lalu. Namun dari mereka (pedagang miras) ngotot mengaku punya izin. Tapi saat itu, toko ini kemudian tutup (tidak berjualan) lama. Kami pun berharap (saat itu), agar mereka (pedagang miras) dapat bersikap toleransi," kata David saat dikonfirmasi Z Creators Arka Hatta di Gedung DPRD Jember.

Toko miras di Jember disidak. (Z Creators/Arka Hatta)

Permintaan sikap toleransi yang dimaksud, lanjut David, agar lokasi toko penjual miras itu tidak berada di lingkungan kampus. Apalagi dekat dengan pemukiman warga.

"Karena di sana (tempat berdagangnya) kan juga dekat dengan tempat pendidikan (areal kampus) yakni Kampus Mandala Jember, dekat dengan masjid, juga dekat dengan sekolah SD dan SMP. Bahkan hanya berjarak 100-200 meter dari Gedung Dewan," katanya.

Namun setelah lama tutup tidak berjualan, kata David, secara tiba-tiba toko tersebut kembali buka.

"Nah warga sekitar pun mengadu ke saya. Karena saya juga hidup di lingkungan itu, akhirnya bersama polisi kami mengambil tindakan (melakukan sidak)," ujarnya.

Terlepas toko penjual miras itu berdalih memiliki izin memasarkan ataupun izin berjualan.

Menurut David, tidak kemudian secara terbuka dilakukan. Terlebih miras yang dijual, katanya, memiliki kadar yang melebihi aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jualan Miras di Wilayah Kampus, Toko ini Disidak Anggota Dewan dan Polisi

Link berhasil disalin!