Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 SEPTEMBER 2023 • 21:03 WIB

Polri Pastikan Tetap Proses Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Dicabut

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

INDOZONE.ID - Dua dari tiga laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah dicabut oleh pelapor.

Meskipun begitu, Mabes Polri memastikan penanganan kasus tersebut tetap akan berlanjut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG, benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Jelang Pelimpahan Berkas Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Terkait dengan kasusnya sendiri, pasca laporan dicabut, Brigjen Ramadhan menyebut pihaknya tidak menghentikan penanganan kasus.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Anwar Abbas Beberkan Isi Percakapan saat Bertemu dengan Panji Gumilang, Tentang Apa Saja?

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut menyebut jika kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," pungkas Ramadhan.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Pastikan Tetap Proses Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Dicabut

Link berhasil disalin!