Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penistaan agama.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Panji bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan dalam waktu dekat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dia menyebut pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi lain termasuk Panji Gumilang.
"Ada sekitar tambahan lima orang saksi atau apa, untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Anwar Abbas Beberkan Isi Percakapan saat Bertemu dengan Panji Gumilang, Tentang Apa Saja?
Khusus untuk lima orang saksi, Djuhandhani menyebut para saksi tersebut berasal dari beberapa lokasi, salah satunya dari Ponpes Al-Zaytun.
"Lima orang saksi ini kita ambil dari beberapa tempat, dari Pondok Pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya. Nanti sekitar lima orang," ungkap Djuhandhani.
Sedangkan khusus untuk Panji Gumilang, Djuhandhani menyebut ada beberapa pertanyaan tambahan yang akan dilayangkan ke Panji.
Namun, Djuhandhani tidak merinci pertanyaan tambahan apa yang akan dicecar penyidik ke Panji Gumilang.
"Untuk saudara PG kita hanya pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh Kejaksaan kami sampaikan," paparnya.
Baca Juga: Gugatan Rp1 Triliun Dicabut, Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim
Keseluruh saksi tersebut akan dirampungkan penyidik dalam waktu dekat ini.
Langkah selanjutnya usai memeriksa para saksi, penyidik akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Insya Allah Minggu Minggu depan berkas sudah kita kembalikan ke Kejaksaan," kata Djuhandhani.
Ditahan di Rutan
Sementara itu, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri Jakarta.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: