Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 AGUSTUS 2023 • 15:51 WIB

Masa Penahanan Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama Diperpanjang hingga 40 Hari Kedepan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memperagakan salam

INDOZONE.ID - Masa penahanan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilamg diketahui sudah habis. Bareskrim Polri sendiri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Masa penahanan Panji sendiri diketahui sudah habis pada 22 Agustus yang lalu. Kini, masa penahanan diperpanjang hingga 30 September 2023.

Baca Juga: Giliran 3 Bendahara Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi Terkait TPPU Panji Gumilang

"Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," beber Ramadhan.

Panji Gumilang Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penistaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Masa Penahanan Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama Diperpanjang hingga 40 Hari Kedepan

Link berhasil disalin!