Pria asal Pemalang curi mesin potong kain berujung ditangkap polisi.
INDOZONE.ID - Seorang pria asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial R (37), nekat mencuri dua unit mesin pemotong kain, menggunakan bajay di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh Unit Reskrim Polsek Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (14/9/2023) siang lalu, di mana kala itu korban sedang berada di lantai tiga dan sedang mengerjakan pesanan kain.
Baca Juga: Cek Rumah Dino Patti Djalal Polisi Tidak Temukan Pencurian Hanya Dugaan Pemalsuan KTP
Pria asala Pemalang curi mesin pemotong kain.
"Saat korban ke lantai bawah, dia mendapati dua mesin potong kain sudah tidak ada. Korban melihat CCTV dan mendapati laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak, mengambil dua unit mesin potong kain dan memasukkannya ke dalam bajay," bebernya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi dan pelaku langsung ditangkap di persembunyiannya yang berada di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Baca Juga: Viral Pencurian Modus Geser Tas di Kafe Jaksel, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Polisi tangkap pencuri mesin potong kain.
"Berbekal beberapa petunjuk yang didapat dari CCTV terutama dari bajay, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya" kata Kompol Putra.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: