Tangkapan layar aksi pencurian geser tas di sebuah cafe di Jaksel.
INDOZONE.ID - Video viral di media sosial menampilkan aksi pencurian di dalam sebuah kafe di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan modus menggeser tas. Satu pelaku langsung diciduk sesaat melakukan aksinya.
Dilihat Indozone dalam akun Instagram @lensa_berita_jakarta, tampak video merekam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku terlihat tengah menelepon kemudian berpindah tempat dan menggeser tas milik korban yang duduk dibelakang pelaku dengan kakinya.
Setelah berhasil, pelaku bergerak cepat meninggal lokasi. Dalam rekaman, pelaku terlihat berhasil keluar dari dalam kafe tersebut.
Baca Juga: Viral Penjaga Konter Dirampok di Bekasi, Menunduk Ketakutan Kepala Ditodong Pistol!
"Pelaku maling tas dengan modus geser tas disebuah kafe kawasan Kuningan, Setiabudi," tulis akun lensa_berita_jakarta dalam postinganya seperti dilihat pada Sabtu (26/8/2023).
Dikonfirmasi, Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora menyebut aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023 siang yang lalu. Saat itu, korban merasa curiga hingga menanggil pihak keamanan setempat.
"Merasa curiga, korban memanggil sekuriti Epiwalk bersama petugas Polsek Setiabudi, namun saat petugas menghampiri korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kompol Arif.
Baca Juga: Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Porsea Sumut
Melihat gelagat mencurigakan, pihak sekuriti bersama polisi langsung mengejar pelaku yang belakangan diketahui bernama Tri M Kayumulu (33). Ketika ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri tas milik korban.
"Dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan bersama rekannya empat orang," paparnya.
Kekinian, pelaku sendiri sudah diamankan ke Mapolsek Setiabudi untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencurian ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: