Ternyata, oknum Kades SM pernah dipenjara dengan kasus yang sama. SM dipenjara pada Juli 2022. Mirisnya, korban SM saat itu merupakan anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Ibu anak itu juga jadi korban SM.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto. Kata dia, SM sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.
"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).
Tak kapok dari kasus sebelumnya, SM kembali mengulangi perbuatannya. SM dan dua rekannya kini dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators