Penjual cireng di Jakut lecehkan bocah di bawah umur.
INDOZONE.ID - Seorang penjual cireng di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial NM (39), harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melecehkan anak di bawah umur.
Peristiwa itu viral di media sosial, salah satunya diviralkan oleh akun Instagram @jakutnews.
Dalam akun tersebut, terlihat foto-foto yang menampilkan pelaku diduga tengah melecehkan seorang bocah.
Baca Juga: Kasus Naik Sidik, Finalis Miss Universe 2023 Korban Pelecehan Seksual Kembali Diperiksa
"Dimohon untuk selalu waspada. Diduga telah terjadi pelecehan terhadap anak-anak kecil yang dilakukan oleh pedagang keliling," tulis akun jakutnews dalam postingan, seperti dilihat Indozone pada Jumat (15/9/2023).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 September 2023 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Seorang penjual cireng di Jakut lecehkan bocah di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pelecehan Seksual di Ruang Tahanan, Kompolnas: Harus Dihukum Maksimal!
Mengetahui aksi bejat pelaku, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Bergerak cepat, polisi langsung meringkus pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Monossoh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: