Gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan salah satu usaha milik gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama. Rupanya, Fredy menggunakan uangnya salah satunya untuk membuat hotel hingga tempat karaoke.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Mukti menyebut Fredy menyalurkan aliran dananya ke keluarganya untuk diputar menjadi sebuah bisnis.
"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Mukti sendiri tidak merinci dimana saja lokasi-lokasi tempat usaha milik gembong narkoba besar tersebut. Selain membuat tempat usaha, Mukti menyebut Fredy juga mencuci uangnya dnegan membeli tanah.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Fakta Baru Terkait Fredy Pratama, Mertua Kartel Narkoba di Thailand
"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset dari pada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang-uang tersebut," ucapnya.
Tampang Fredy Pratama dalam daftar Red Notice.
Diketahui, Fredy Pratama alias The Secret, Cassanova, Mojopahit atau Air Bag merupakan gembong narkoba kelas kakap di Indonesia. Fredy mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia namun, keberadaanya di luar negeri.
Dalam penanganan sejumlah kasus narkoba di Indonesia, Polri menelusuri asal usul barang haram yang ternyata bersumber dari Fredy. Tercatat, sejak tahun 2020 hingga 2023, Polri sudah menerima 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka narkotika diseluruh Indonesia.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama di BSD, Gepokan Dolar Disita
Ratusan tersangka tersebut terafiliasi dengan Fredy Pratama. Kekinian, Interpol sudah mengeluarkan red notice terhadap Fredy dan Fredy sudah resmi menjadi buronan polisi disejumlah negara termasuk Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: