Pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. (Z Creators/Ardiansyah)
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MS (57) dibekuk personel Polres Pinrang. MS dibekuk setelah terbukti menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bersama tim gabungan menangkap MS setelah ada laporan warga. MS ditangkap di tempat persembunyiannya di Pallameang Kecamatan Mattirosompe Kabupaten Pinrang.
"Pelaku melancarkan aksinya tanggal 30 Agustus 2023. Kami bersama tim gabungan Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam," ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal, Sabtu (2/09/2023) kemarin malam.
Iptu Ahmad Rizal membeberkan hasil interogasi pelaku. Ternyata, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi uang untuk korbannya.
Baca Juga: Viral Video Minimarket di Bekasi Utara Dirampok, Polisi Buru Pelaku!
"Pelaku MS melakukan tindak pidana persetubuhan itu dengan cara mengiming imingi korban dengan janji memberikan uang serta mengancam korban," bebernya.
Pelaku bahkan mengancam memukul korban jika melapor ke orangtuanya. "Pelaku mengancam korban akan memukul serta tidak memberikan uang jika memberitahukan orang tua korban," ungkapnya.
Atas perbutan tindak pidana kriminal tersebut, lpelaku MS (57) akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.
Baca Juga: Fakta Lengkap 4 Anak di Bawah Umur Siksa dan Bakar ODGJ Hingga Tewas di Banten
Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pakaian yang digunakan korban sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Z Creators: Ardiansyah
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators