Petugas gabungan memeriksa jenazah bayi perempuan dikubur di Sumenep.
INDOZONE.ID - Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus bayi perempuan dikubur di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Anggota kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Saat ini sudah ada lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Rabu (30/8/2023).
Kasus bayi perempuan dikubur di Sumenep ini diketahui pada Senin (28/8/2023). Saat itu, warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, bernama Addul, menemukan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur.
Baca Juga: Pembunuh Berantai Bayi Lucy Letby Jadi Wanita ke-4 yang Divonis Bui Seumur Hidup dalam Sejarah Inggris
Mayat bayi perempuan itu ditemukan warga Dusun Kerrem, Desa Larangan Perreng, di tanah milik Abdul yang digunakan sebagai tempat pemakaman umum.
Ketika itu, Abdul curiga terhadap gundukan tanah baru, karena tidak ada pemberitahuan orang meninggal dunia.
Abdul pun akhirnya mengajak sejumlah kerabatnya untuk mengecek gundukan tanah baru itu dan membongkarnya.
Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Gayo Lues Aceh, Polisi Duga Sengaja Dibuang Orang Tua
Usai pembongkara, ditemukan mayat bayi perempuan dibungkus kain menyerupai sobekan rok (seragam) sekolah warna putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Pragaan, mayat bayi perempuan itu diduga dipaksa lahir dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
"Lima saksi yang telah diperiksa oleh anggota kami itu, semuanya warga setempat. Mohon doanya kasus ini bisa cepat terungkap," kata Edo, menerangkan.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita rok (seragam) sekolah warna putih sebagai barang bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: