Kategori Berita
Media Network
Rabu, 30 AGUSTUS 2023 • 22:35 WIB

Sadis! Lima Tusukan Ditikamkan Tetangga Bunuh Tetangga di Tebet

  Pelaku menikam korban sebanyak lima kali dalam kasus tetangga bunuh tetangga di Tebet.

INDOZONE.ID - Pasangan suami Istri ditemukan warga bersimpah darah di kawasan Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023), sebelumnya kejadian warga sekitar sempat mendengar suara gaduh di dalam rumah M. Yusuf (61) dan Haryati (43), warga mengira hanya keributan urusan keluarga, setelah diintip ternyata ada orang lain di rumah tersebut.

Selanjutnyanya pintu rumah didobrak diditemukan M. Yusuf sudah bersimpah darah sedangkan istri, Haryanti luka-luka, menurut keterangan polisi M. Yusuf merenggang nyawa dibunuh tetangga gara-gara hutang piutang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro mengatakan, menurut keterangan Edy Rinaldi (40), pembunuhan terjadi dikarnakan korban tersinggung cara Korban menagih hutang kepada pelaku.

"Pihak istri korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Bintoro.

Baca Juga: Al-Ittihad Goda Liverpool Rp2,4 Triliun untuk Melepas Mohamed Salah

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, kata Bintaro Polres Metro Jakarta Selatan membuat tim khusus mengajar dan memantau pelaku dan akhirnya bersama Polsek Tebet pelaku Edy Rinaldi berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

  Pelaku menikam korban sebanyak lima kali dalam kasus tetangga bunuh tetangga di Tebet.

"Alhamdulillah pada hari senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di Daerah bogor," terannya

Lima Tusukan Edy Tewaskan Tetangganya

Apa yang dilakukan tersangka Edy Rinaldi sangat keji terhadap korbanya H Yusuf, dalam peristiwa pembunuhan tersebut Pelaku menghujamkan lima Tusukan kepada korannya dengan mengunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

Baca Juga: Pesepak Bola Brasil Ini Tewas Mengenaskan Gara-gara Tiduri Istri Orang

Menurut Bintaro pelaku bisa dikenakan pasal yang memberatkan karna perbuatannya.

"Jadi nanti kami akan memberikan pasal yg terberat kepada pelaku, karna melihat dari luka korban yang lumayan serius, ada lima tempat, lima tusukan, sehingga kami sangat intens, ini pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," ucapnya

Saat ini pihak kepolisian masih mempertimbangkan pasal yang tempat untuk menjerat pelaku, masih di dalami apakah kasus ini masuk dalam pembunuh berencana.

"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga nanti akan membuat terang apakah Pasal yang dipersangkakan ke Pasal 340 atau 338-351. Yang menyebabkab org meninggal dunia," pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sadis! Lima Tusukan Ditikamkan Tetangga Bunuh Tetangga di Tebet

Link berhasil disalin!