Irjen Napoleon Bonaparte. (antaranews)
INDOZONE.ID - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan oleh Polri. Disanksi demosi, Napoleon tak memberi perlawanan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dikatakannya, Napoleon sudah menerima putusan tersebut.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Brigjen Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat, Cuma Didemosi!
Napoleon diketahui dikenakan sanksi demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Demosi sendiri merupakan sanksi penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya.
Irjen Napoleon diketahui sempat terjerat kasus red notice buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, Napoleon terbukti bersalah hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Napoleon terbukti menerima suap senilai USD 370 ribu dolar atau sekitar Rp 5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar dari Djoko Tjandra. Pengadilan sendiri sudah memvonis Djoko Tjandra dengan huiuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Breaking News! Irjen Napoleon Bonaparte Bebas!
Pada Senin, 28 Agustus kemarin di Ruang Sidang Div Propam, Mabes Polri, Jakarta, Polri memggelar sidang etik terhadap Napoleon. Hasilnya, Napoleon hanya dikenakan sanksi demosi tidak pemecatan.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: