Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Polri sudah melakukan sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang diketahui sempat terjerat kasus pembebasan red notice buronan Djoko Tjandra. Tidak ada pemecatan dari institusi Polri, Napoleon hanya disanksi demosi.
"Keputusan sidang KKEP yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuata tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Selain pemberian sanksi permintaan maaf, Napoleon juga disanksi demosi. Demosi sendiri merupakan pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
"Sanksi administratif berupa mutasi beraifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," beber Ramadhan.
Baca Juga: China Tangguhkan Impor Produk Makanan Laut Jepang Buntut Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut
Dalam sidang ini, nasib Napoleon berbeda dengan Ferdy Sambo maupun Teddy Minahasa. Pasalnya, Napoleonn tidak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Sidang etik itu sendiri digelar pada Senin, 28 Agustus 2023 kemarin di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang tersebut diketuai oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri yang diketahui menjabat sebagai Itwasum Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte saat menghadiri persidangan. (Foto/Antara)
"Komisi sidang yang hadir Wakil Ketua Komisi Irjen Imam Widodo, anggota Komisi Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo, Irjen Hary Sudwijanto," kata Ramadhan.
Terdapat pula lima saksi yang hadir dalam persidangan antara lain Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF dan Pembina MST. Sedangkan saksi yang memberikan keterangan via virtual antara lain Brigjen Pol TAD, Kombes Bimo dan JST.
Baca Juga: KM Semangat Baru Terbalik, SAR Timika Cari 2 Penumpang yang Hilang
"Saksi dibacakan keterangan sebanyak dua antara lain Brigjen Pol NSW, Saudaea H. TS," kata Ramadhan.
Sekedar informasi, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus pencabutan red notice terhadap buronan kala itu yakni Djoko Tjandra. Kala itu, Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.
Disinyalir menerima suap, Polri menetapkan sang jenderal bintang dua tersebur sebagai tersangka. Pengadilan sendiri memverikan vonis empat tahun penjara dalam kasus ini.
Tak hanya berkaitan dengan red notice, Napoleon juga dijerat dengan kasus penganiayaan. Semasa ditahan di Rutan Bareskrim, sempat menganiaya M Kece salah satunya dengan cara memeperkan kotoran manusia hingga membuatnya divobis selama 5,5 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: