Kategori Berita
Media Network
Jumat, 25 AGUSTUS 2023 • 08:56 WIB

Pemkab Bogor Segel Pabrik Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Petugas DLH Pemkab Bogor menyegel saluran limbah pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

INDOZONE.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel sebuah pabrik di wilayah Gunungputri. Penutupan ini dilakukan karena pabrik tersebut tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik, sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi.

"DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut," kata Kabid Penegakkan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana di Bogor, dikutip Jumat (25/8/2023).

Dia menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (24/8/2023).

Namun tak hanya penyegelan, petugas juga melakukan penutupan secara permanen terhadap saluran limbah dari pabrik yang mengalir langsung ke Sungai Cileungsi.

Baca Juga: Air Kali Bekasi Kembali Tercemar Limbah dari Bahan Pencucian Pewarna Tekstil: Hitam, Berbuih Putih dan Bau

Izin Usaha Terancam Dicabut

Menurut Gantara, pengelola pabrik diharuskan melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.

"Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut," ujarnya.

Adapun selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah, perusahaan juga harus melaksanakan kerja sama dengan pihak lain pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah mengantongi izin.

Baca Juga: Bikin Sesak Nafas, Pemdes Dan Warga Tutup Paksa Lokasi Pembakaran Limbah Pabrik

Gantara menyebut, perusahaan akan mendapat sanksi jika hal-hal tersebut diabaikan. Bahkan kata dia, izin usaha perusahaan dapat dicabut alias ditutup secara permanenpabrik.

"Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan, ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha," kata Gantara.

Aturan yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Bogor Segel Pabrik Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Link berhasil disalin!