Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Terbaru, sebanyak tiga bendahara dari Pondok Pesantren Al-Zaytun diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan terhadap tiga orang pihak bendahara Madrasah Al Zaytun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang
Ketiga bendahara tersebut antara lain berinisial SM, M dan NH. Ketiganya sudah diperiksa pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Selain memeriksa tiga bendahara, Bareskrim Polri juga memeriksa pihak dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pihak YPI juga sudah diperiksa sejak Rabu (23/8/2023).
"Pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan (berinisial) AH," beber Whisnu.
Baca Juga: Kejagung pertimbangkan gelar sidang Panji Gumilang di luar Jakarta
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Panji disinyalir kuat melakukan dugaan TPPU, korupsi dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta dana zakat.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: