Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.
INDOZONE.ID - Penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak hanya dilakukan oleh Bareskrim Polri. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sampai turun tangan ikut mengusut kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Brigjen Djuhandhani menyebut pihaknya juga berkomunikasi dengan Densus 88 ihwal kasus ini.
"Kita tetap berkoordinasi dengan rekan-rekan Densus 88," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Koordinasi berkaitan dengan indikasi ada tidaknya jaringan teroris di dalam kelompok ini. Sejauh ini, Djuhandhani menyebut indikasi itu belum ditemuka.
"Apakah ada keterkaitan yang lainnya atau tidak. Tapi sampai saat ini masih belum ada," ucapnya.
Baca Juga: Komplotan Perampok Bersenpi Beraksi di Mini Market Bekasi, Uang Puluhan Juta Raib
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus ini.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas kasus ini dan sudah menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas kasus dinyatakan lengkap, artinya kasus ini tidak lama lagi akan memasuki persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: