Menkumham Yasonna Laoly. (Instagram/yasonna.laoly)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menutup kemungkinan bakal memanggil dan memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap marga Laoly, dengan terlapor disebut-sebut Rocky Gerung.
Pasalnya, Yasonna bukanlah pelapor dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Yang melaporkan di sini sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pribadi bukan kelompok. Jadi yang melaporkan pada saat itu adalah salah satu ketua komunitas marga Laoly yang ada di Jakarta," kata Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: Polda Metro Usut Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Marga Laoly, Bantah Disebut Mandek!
Lantaran pelapornya bukan Yasonna, Kombes Ade Safri menutup kemungkinan pihaknya bakal memeriksa sang menteri. Namun, sosok pelapor dalam kasus ini tak luput dari pemeriksan.
"Jadi itu lah yang kita periksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor dari dugaan tindak pidana penghinaan ataupun pencemaran nama baik yang menimpa salah satunya adalah dirinya," beber Ade Safri.
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa Lebih dari 50 Orang Kasus Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi
Lebih jauh, Ade Safri menyebut pihaknya sebenanrnya sudah memeriksa pelapor. Selain pelapor, sejumlah saksi lainnya bahkan saksi ahli sudah diperiksa berkaitan dengan kasus ini.
"Klarifikasi terhadap pelapor sudah kita lakukan. Klarifikasi terhadap saksi-saksi sudah kita lakukan. Klarifikasi terhadap para ahli kita lakukan," kata Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap marga Laoly. Terlapor dalam kasus ini disebut-sebut Rocky Gerung.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: