Sosok Ferdy Sambo yang akhirnya divonis hukuman mati
INDOZONE.ID - Permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadi Yosua Hutabarat diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Sambo dari pidana mati dianulir menjadi hukuman seumur hidup penjara.
"Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Breaking News! Kasasi MA Revisi Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut mengajukan banding atas putusan itu. Sayangnya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut.
Eks jenderal polisi bintang dua tersebut kemudian mengajukan permohonan kasasi. Kekinian, kasasi tersebut diterima oleh MA.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: