Pengamat politik, Rocky Gerung. (photo/Screenshoot/YouTube/Rocky Gerung Official )
INDOZONE.ID - Mabes Polri membeberkan data terkait laporan polisi yang masuk berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung. Tercatat, sudah ada sebanyak 13 laporan polisi diseluruh Indonesia.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Soal Pengganti Panglima TNI dan KSAD, Begini Jawaban Presiden Jokowi
Djuhandhani kemudian merinci sebaran dari laporan polisi tersebut. Khusus di Bareksrim Polri, pihaknya menerima sebanyak satu laporan.
"Di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, di Polda Sumut tiga laporan polisi, di Polda Kaltim tiga laporan polisi dan Polda Kalteng tiga laporan polisi," beber Djuhandhani.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut menyebut penanganan kasus ini kini diatrik seluruhnya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Perubahan Usia Minimun Capres-Cawapres
"Kita melaksanakan penyelidikan dan teknins lebih lanjut, beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Untuk diketahui, buntut ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo berbuntut panjang. Rocky dilaporkan oleh sejumlah orang ke Bareskrim Polri hingga ke Polda jajaran diseluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: