Kategori Berita
Media Network
Jumat, 04 AGUSTUS 2023 • 13:37 WIB

Rumah Penampungan Calon PMI di Batam Digrebek Polisi, Korban Mau Diberangkatkan ke Singapura

Penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal di Batam

INDOZONE.ID - Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

11 orang tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka berinisial YU (37) dan AR (50).

"Kami melakukan penggerebekan rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal. Ada 11 orang yang ada di dalam rumah tersebut, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Singapura," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (4/8/2023).

"Dua orang tersangka yang kami tangkap berinisial YU (37 Tahun) dan AR (50 Tahun), mereka sebagai pengurus," tambahnya.

Baca Juga: Tolong! PMI Asal Bekasi Disiksa Majikan di Arab Saudi, Minta Bantuan agar Bisa Pulang ke Indonesia

Pengungkapan ini kata Saputra berawal pada 1 Agustus 2023, pihaknya mendapat informasi terkait adanya tempat penampungan calon PMI ilegal di wilayahnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memantau rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.

Setelah yakin bahwa rumah tersebut menjadi tempat penampungan calon PMI ilegal, pihaknya pun mendatangi rumah itu dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

"Saat kami masuk ke dalam rumah, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal," ucapnya.

"Belasan calon PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," beber dia.

Baca Juga: Terduga Pelaku TPPO Modus Penyaluran PMI Ditangkap Polda Jambi, Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa YU dan AR memiliki peran masing-masing. YU bertanggung jawab mengawasi para calon PMI.

Sedangkan AR yang juga pemilik rumah, bertugas untuk menjemput calon PMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

"AR juga telah banyak mengirim calon PMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para calon PMI itu berangkat ke Singapura menggunakan paspor pelancong," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rumah Penampungan Calon PMI di Batam Digrebek Polisi, Korban Mau Diberangkatkan ke Singapura

Link berhasil disalin!