Kategori Berita
Media Network
Jumat, 04 AGUSTUS 2023 • 12:57 WIB

Polda Metro Beri Penjelasan Terkait 'Gercep' Tangani Kasus Rocky Gerung

Pengamat politik Rocky Gerung. (photo/YouTube Rocky Gerung Official)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait pandangan polisi, yang seolah bergerak cepat menanganai kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.

Ditegaskan Polda Metro, penanganan sudah sesuai SOP. Hal itu diterangkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Gercep! Polda Metro Periksa Ahli Pidana Hari ini Terkait Kasus Rocky Gerung Hina Presiden

Terkait kasus ini, Ade Safri menyebut penanganan yang diberikan sama seperti penanganan kasus-kasus lainnya.

Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, termasuk laporan kasus Rocky Gerung prosesnya akan sama, yakni pendalaman laporan hingga memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah LP dibuat di SPKT dan LP diterima oleh penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu," kata Ade Safri.

"Itu sudah sesuai SOP dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan terkait itu," sambungnya.

Baca Juga: Pelapor Harap Polda Metro Segera Panggil dan Tangkap Rocky Gerung!

Sebelumnya, buntut ucapan dugaan menghina Presiden Joko Widodo membuat Rocky Gerung dipolisikan di berbagai tempat, salah satunya di Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya sendiri, sudah ada tiga laporan polisi berkaitan dengan kasus ini.

Terbaru, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli pada hari ini. Ahli yang diperiksa yakni ahli hukum pidana.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Beri Penjelasan Terkait 'Gercep' Tangani Kasus Rocky Gerung

Link berhasil disalin!