Kategori Berita
Media Network
Selasa, 01 AGUSTUS 2023 • 16:54 WIB

Babak Baru Kasus Thrifting Untuk Hadiah Lebaran: Mulai Persidangan

Kasus Thrifting dengan narasi viral akan dibagikan untuk hadiah lebaran memasuki babak baru.

INDOZONE.ID - Kasus pakaian bekas atau thrifting dengan narasi viral akan dibagikan untuk hadiah lebaran yang diungkap oleh Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan.

"Telah menerima P21 atau hasil penyidikan lengkap dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke jaksa. Penyerahan atau tahap dua ini dilakukan pada akhir bulan kemarin.

Baca Juga: KKB Serang Pos BKO Brimob di Yahukimo, Hujani Tembakan saat Tengah Malam

"Telah dikirimkan tahap II atau penyerahan ke dua orang tersangka dan barang buktinya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tangga 31 Juli 2023," ucapnya.

Tercatat, setidaknya ada dua tersangka yang dilimpahkan oleh polisi. Keduanya antara lain berinisial IAS dan EW.

1 Tersangka Bebas

Disisi lain, Kombes Ade Safri mengungkap jika ada satu tersangka yang dibebaskan. Dia dibebaskan lantaran tidak cukup bukti.

"Tersangka yang satu tidak ditemukan mensreanya (niat jahat). Yang bersangkutan tidak atau bukan mentransmisikan konten yang dibuat tersebut ke medsos. Yang mentransmisikan ke medsos adalah tersangka EW dan IAS," kata Ade Safri.

Baca Juga: PBB Desak Militer Myanmar Cabut Status Darurat demi Jalankan Pemerintahan yang Demokratis

Duduk Perkara

Kasus itu sendiri diawali saat Polri tengah gencar mengusut kasus thrifting. Kala itu, sebuah postingan berisi foto barang bukti thrifting yang tengah dirilis oleh Polda Metro Jaya viral di media sosial.

Narasi yang tersebar disebutkan jika barang bukti tersebut akan dibagukan untuk hadiah lebaran. Diusut lebih dalam, polisi mengamankan pemosting foto tersebut berinisial AM.

Kepada polisi, AM mengaku hanya bermaksut bercanda saat memposting foto tersebu. AM juga mengaku tidak ada niat menyebarkan postingan tersebut ke media sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Babak Baru Kasus Thrifting Untuk Hadiah Lebaran: Mulai Persidangan

Link berhasil disalin!