Kategori Berita
Media Network
Senin, 24 JULI 2023 • 09:43 WIB

Dua Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi saat Transaksi Jual Beli Pistol Rakitan

Dua warga Banyuwangi ditangkap Polres Jember saat transaksi jual beli pistol rakitan. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, meringkus dua orang warga Banyuwangi di dekat Konter HP sekitar Kecamatan Balung, Jember.

Kedua tersangka itu bernama Purwoko (43) warga Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan Senimin (66) asal Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Dua orang tersangka itu diringkus polisi, di dekat konter HP di daerah Kecamatan Balung, Jember. Saat akan transaksi jual beli senpi pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan 12 butir anumisi kaliber 22.

Kala itu dua orang tersangka itu sedang menunggu calon pembelinya inisial SA, yang juga warga Banyuwangi. Kini pistol itu berhasil diamankan polisi.

"Jadi tersangka inisial P (Purwoko) ini, sekitar tahun 2018 lalu membeli senpi pistol rakitan itu dari pria inisial G warga Banyuwangi. Nah tersangka P ini saat beli ke G dimakelari S (Senimin). Pistol rakitan itu mau dijual lagi Minggu kemarin, kepada pelaku inisial SA itu," ujar Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).

"Namun pistol rakitan itu masih dibayar Rp3,9 juta, dari yang harganya Rp5,2 juta. Kedua tersangka P dan S ini dapat kami amankan. Untuk pria inisial G dan SA masih DPO dan diburu polisi," sambungnya.

Dua warga Banyuwangi ditangkap Polres Jember saat transaksi jual beli pistol rakitan. (Z Creators/Arka Hatta)

Terkait pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi 12 butir amunisi kaliber 22 itu, diamankan polisi. Dari transaksi itu, makelarnya inisial S dijanjikan mendapatkan upah Rp300 ribu.

Namun demikian, dari ungkap dan penangkapan kedua orang tersangka itu. Polisi masih mendalami kasus transaksi jual beli senpi jenis pistol rakitan itu.

"Jadi untuk asal usul senjata tersebut, kita masih melakukan pengejaran terhadap G selaku pemilik barang tersebut. Dari mana asal muasal senjata tersebut. Entah dibuat sendiri atau bagaimana. Masih kami dalami. Apalagi yang bentuknya mirip pistol revolver," ujar Hendry.

"Untuk tersangka P berperan membeli, menguasai, menyimpan, dan hendak menjual kembali senjata tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal. Kemudian untuk tersangka S, berperan sebagai pembantu menjualkan senjata api milik G yang DPO itu. Kami juga memburu tersangka lain SA yang akan membeli itu," sambungnya.

Dua warga Banyuwangi ditangkap Polres Jember saat transaksi jual beli pistol rakitan. (Z Creators/Arka Hatta)

Terkait senpi rakitan pistol itu, lebih lanjut kata Henry, polisi juga masih mendalami penyelidikan. Terkait tujuan memiliki senpi tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi ini, transaksi jual beli ini masih baru satu kali. Untuk keterangan sementara (dari tersangka P) dimiliki pribadi, senjata rakitan itu," ulasnya.

Namun demikian, lanjutnya, terkait kepemilikan dan adanya transaksi jual beli senpi jenis pistol rakitan itu. Para tersangka terancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat, Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun. Apalagi dengan kalibernya jenis 22 itu, juga tujuannya dari kepemilikan itu dicurigai untuk tindakan kriminal. Nanti akan kami kembangkan lagi kasus ini," tandasnya.

PENULIS: ARKA HATTA


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi saat Transaksi Jual Beli Pistol Rakitan

Link berhasil disalin!