Penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah).
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pada Selasa (1/8/2023). Hal ini dilakukan penyidik untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik masih akan memeriksa 6 saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Bila keenam orang itu tidak hadir, maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Baca Juga: Panji Gumilang Berpotensi Dijemput Paksa, Jika Mangkir Panggilan Kedua
Sebelumnya, penyidik memanggil delapan orang saksi dari Ponpes Al Zaytun untuk dimintai keterangan pada Jumat (28/7/2023). Dua di antaranya adalah putra Panji Gumilang, yaitu IP dan APU.
IP merupakan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), sementara APU adalah Sekretaris Pengurus YPI.
Baca Juga: Panji Gumilang Jelaskan Makna Salam 'Assalamualaikum Merdeka', Diajarkan ke Santri Ponpes Al-Zaytun
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
"Bahwa saksi yang dimintai keterangan terkait perkara TPPU saudara PG (Panji Gumilang) yang sudah hadir dalam klarifikasi pada hari Jumat 28 Juli 2023, yaitu saudara AS dan MJA," kata Ramadhan.
Adapun enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 yaitu saudara IP, APU, IS, AH, MN, MAS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: