Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) mengumumkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas sebagai tersangka.
INDOZONE.ID - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka kasus suap di Basarnas.
Penetapan tersangka keduanya diumumkan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, keduanya ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Baca Juga: Disalahkan di OTT Basarnas Berujung Mundur dari Dirdik KPK, Nasib Brigjen Asep Diputuskan Pimpinan
Agung menjelaskan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik Puspom TNI melakukan pemeriksaan pada keduanya dan sejumlah saksi.
Pemeriksaan terhadap ABC telah rampung dilakukan. Adapun pemeriksaan terhadap perwira tinggi TNI, HA, sampai saat ini masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri, menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
Baca Juga: Ormas Sipil Sebut KPK Punya Wewenang Periksa Korupsi Basarnas Meski Libatkan Prajurit TNI
"Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," ujar Marsda Agung.
Dia juga menyebut, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.
"ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," papar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: