Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
INDOZONE.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal berskala internasional memasuki babak baru. Sebanyak tiga orang dari pihak Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polda Metro Jaya.
"Sementara malam ini di Bali ya tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023) malam.
Baca Juga: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Ada Oknum Polisi dan Imigrasi!
Ketiga tersangka baru itu merupakan petugas Imigrasi di Bali. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki peran meloloskan para korban TPPO ginjal, hingga bisa terbang dari Indonesia ke Kamboja.
"Terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," beber Hengki.
Dengan adanya penambahan jumlah tersangka ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi sebanyak 15 tersangka.
Ke-15 tersangka ini antara lain 10 tersangka bagian dari sindikat TPPO, satu oknum Polri dan empat oknum petugas Imigrasi.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Jadi Tersangka TPPO, Kemenkumham Bali Gercep Lakukan Pendalaman untuk Antisipasi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil membongkar kasus TPPO perdagangan organ ginjal. Para korban ditampung di kawasan Bekasi sebelum diterbangkan ke Kamboja.
Di Kamboja, para korban dilakukan operasi pengambilan ginjal kemudian dipulangkan. Para korban sendiri juga mendapat bayaran dari penjualan ginjal sekitar Rp135 juta.
Sindikat TPPO ini sendiri sudah beroperasi sejak 2019 silam. Sindikat ini lahir dari salah satu tersangka yang pernah menjadi korban TPPO ginjal.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: