SKP Kelas 1 Parepare mengagalkan pengiriman daging kerbau dan babi ilegal di Pelabuhan Nusantara.
INDOZONE.ID - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan pengiriman daging babi dan kerbau sebanyak 4 boks. Daging tersebut ingin dikirim melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Rabu (26/7/2023).
Dokter hewan Karantina Pertanian Parepare dr Ryan Hadi Suharto mengungkapkan telah menemukan boks yang digagalkan sebelum diberangkatkan ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dr Ryan mengatakan daging campuran kerbau dengan babi yang ditemukannya dalam empat boks.
"Petugas kami mendapatkan beberapa barang belum bisa diberangkatkan ke Samarinda," ungkap dr Ryan.
"Barang-barang itu daging campuran antara daging kerbau dan babi berasal dari daerah Toraja yang dimuat dalam empat boks. Untuk jumlah beratnya daging ini, kami belum bisa tahu berapa," tambahnya.
SKP Kelas 1 Parepare mengagalkan pengiriman daging kerbau dan babi ilegal di Pelabuhan Nusantara.
Baca Juga: Pemukim Yahudi Sayap Kanan Lakukan Penyerbuan ke Masjid Al Aqsa
Pihaknya menyebut daging kerbau dan babi dalam boks tersebut digagalkan karena tidak memiliki dokumen administrasi.
"Tidak di lengkapi dengan dokumen dari dinas pertanian atau dinas peternakan dari daerah asal. Daging ini tidak di sertifikasi sehingga tidak bisa kami loloskan untuk diberangkatkan ke Samarinda," jelas dr Ryan.
Dokter hewan Karantina Pertanian Parepare itu menjelaskan daging apapun bukan barang ilegal atau bukan sesuatu yang dilarang . Namun, daging yang akan dikirim harus memiliki dokumen yang lengkap dari daerah asalnya.
SKP Kelas 1 Parepare mengagalkan pengiriman daging kerbau dan babi ilegal di Pelabuhan Nusantara.
"Sebenarnya kalau daging, baik itu daging babi atau kerbau atau yang lainnya, bukan barang ilegal atau bukan sesuatu yang di larang. Harus ada dokumen-dokumen administrasinya yang harus dilengkapi sebelum diberangkatkan," kata dr Ryan.
Dr Ryan menegaskan Karantina Pertanian memiliki tugas, salah satunya untuk menjaga oangan dari konsumen. Demi memastikan daging atau pangan lainnya telah menenuhi aspek keamanan.
"Karantina Pertanian memiliki tugas, di antaranya menjaga pangan dari konsumen. Sehingga harus dipastikan daging ini memenuhi aspek keamanan pangan," tegasnya.
SKP Kelas 1 Parepare mengagalkan pengiriman daging kerbau dan babi ilegal di Pelabuhan Nusantara.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Istri Rafael Alun untuk Jalani Pemeriksaan
"Misalnya tidak terinfeksi oleh bakteri dan virus tertentu, selanjutnya harus di kemas dengan baik," tambahnya.
Karantina Pertanian akan memastikan daging tersebut aman dikomsumsi setelah melakukan uji laboratorium dan terbitnya surat verteriner dari dokter hewan asal.
"Hal-hal seperti itulah nanti akan dipastikan oleh uji laboratorium dan surat keterangan sehat atau sertifikat verteriner dari dokter hewan dari asal," ungkapnya.
"Kemudian kami mengambil tindakan selanjutnya. Jadi karena belum ada dokumen-dokumen itu, jadi tidak bisa diberangkatkan daging tersebut. Sekarang akan dikembalikan dulu ke daerah asalnya," tutupnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators