M, korban pengeroyokan teman-temannya.
INDOZONE.ID - Nasib sial dialami seorang pria berinisial M (34) di Jakarta Barat, lantaran harus babak belur diamuk oleh rekan-rekannya sendiri. Pasalnya, para pelaku yang merupakan pecandu narkoba, mengira korban adalah informan polisi alias cepu.
"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Para pelaku tidak mempercayai keterangan korban, hingga berujung penganiayaan terhadap korban, baik menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam. Korban dianiaya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: 70 Persen Pecandu dan Korban Narkoba Dipenjara, Polri dan BNN Sepakati soal Rehabilitasi
Tak terima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. Mendapat informasi, polisi bergerak cepat melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku berjumlah empat orang. Kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang di antaranya berinisial G (30), A (28) dan L (29) sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas," ucap Syafri.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga melalukan penggeledahan dikediaman para tersangka. Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti antara lain satu celurit hingga tiga paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram beserta satu buah pipet dan timbangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyebut para pelaku penganiayaan merupakan pecandu narkotika. Bahkan, disebut polisi ada yang merupakan bandar narkoba.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata Aep.
Baca Juga: Buntut Emak-emak Grebek Basecamp Narkoba Viral, Kasar Kasat Narkoba Polresta Jambi Dimutasi!
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Asred: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: