Pria di Jember tega perkosa anak difabel berkali-kali
INDOZONE.ID - Seorang anak perempuan difabel berusia 14 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa itu terjadi di dalam kamar mandi rumah kosong sekitar Kecamatan Jenggawah, Jember.
Aksi bejat tersebut berhasil dihentikan oleh salah seorang warga yang juga tetangga korban berinisial F. Saat kepergok, pelaku yang berinisial MT dalam kondisi setengah telanjang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Rinto, terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan itu dari F yang memergoki pelaku MT di dalam kamar mandi rumah kosong pada Jumat (14/7/2023) lalu sekitar 11.00 WIB.
Saat kepergok, MT ditemukan dalam kondisi setengah telanjang bersama dengan anak perempuan di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Batam Tega Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun
Namun, MT langsung korban usai aksi bejatnya kepergok F. Sementara korban diselamatkan dan diantarkan ke rumahnya.
"Pelaku saat itu langsung kabur, kemudian korban diselamatkan dan diantar pulang ke rumahnya. Saksi F menceritakan kejadian itu ke orang tua korban dan tidak terima, kemudian langsung lapor polisi," kata Rinto saat dikonfirmasi Z Creators, di Mapolsek Jenggawah, Jumat (21/7/2023).
Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa orang saksi.
"Saksi korban saat diperiksa mengaku sudah diperkosa oleh pelaku. Selanjutnya kami langsung amankan pelaku," bebernya.
Pria di Jember tega perkosa anak difabel berkali-kali
Dalam proses pemeriksaan dan interogasi kata Rinto, polisi mengkonfrontir keterangan korban dengan pelaku. Didapati kesesuaian antara pernyataan pelaku dan korban.
"Bahkan pelaku juga mengaku, tidak hanya satu kali melakukan aksi bejatnya (pemerkosaan). Tapi sudah empat kali," ungkap Rinto.
Dalam melakukan aksi bejatnya, modus MT ialah memanggil korban yang sering bermain di dekat rumahnya. MT kemudian membujuk korban dengan memberi sejumlah uang.
"Bahkan di kala pelaku melintas di dekat rumah korban. Juga mengajaknya ke suatu tempat yang sepi dan melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan sejumlah uang," bebernya.
Baca Juga: Biadap! Pengakuan Pembunuh Siswi SMP Mojokerto, Tega Perkosa Mayat Korban hingga 2 Kali
Namun, korban diancam oleh MT untuk tidak melaporkan apa yang dialami kepada orangtua atau orang lain.
"Tersangka juga tidak segan melakukan pengancaman kekerasan terhadap korban," tandasnya.
Rinto menambahkan, aksi bejat MT terhadap korban juga dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya di atas bukit yang tidak jauh dari rumah korban.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke beberapa lokasi, yakni di rumah kosong dan juga di atas bukit yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
"Atas kejadian yang dialaminya, korban merasa trauma. Ia juga takut setiap kali melihat tersangka," ujar Rinto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 junto Pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Jenggawah," pungkasnya.
Penulis: Arka Hatta
Asred: Putri Surya
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators