INDOZONE.ID - Kasus dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rekening milik pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga kini masih terus diusut pihak kepolisian. Terbaru, Polri sendiri sudah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Baru pemanggilan saksi-saksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: 2 Orang Tersangka TPPO Diamankan Polres Merangin, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kendati demikian, Whisnu belum merinci siapa saja saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh pihaknya. Terkait dengan dugaan TPPU di rekening Panji, Whisnu menyebut pihaknya masih dalam tahap pendalaman.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," ucapnya.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini masih berkaitan dengan ajaran-ajaran di Ponpes bentukannya.
Baca Juga: Ganjar Sebut Proyek Strategis di Jateng kini Miliki Nilai Investasi Capai Rp258 Triliun
Dalam kasus ini, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dam menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan Panji sebagai tersangka.
Disisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisa Teransaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya sudah melakukan pemblokiran sebanyak 256 rekening milik Panji Gumilang. Disebutkan, Panji memiliki transaksi hingga triliunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: